Saturday, September 11, 2021

الْقِسْطِ



شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِماً بِالْقِسْطِ

وقال صلى الله عليه وسلم:

 أكرموا العلماء فإنهم عند الله كرماء مكرمون

Artinya:

Friday, September 10, 2021

“shalat tanpa niat dan niat shalat tapi tidak shalat”

 Istilah fiqh di atas (dalam judul) sering di jumpai dan di alami bagi orang yang tertinggal sholat jum'at di karenakan kelalaian atau hal lain yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menghindari ketertinggalannya untuk sholat jum'at.


Istilah di atas berlaku bagi orang yang tertinggal sholat jum'atnya dan mendapati imam pada saat itu telah melakukan tasyahud, kemudian orang tersebut mengikuti imam bertasyahud, dan pada saat takbiratul ihram orang tersebut berniat sholat jum'at namun orang tersebut harus melanjutkan sholatnya dengan empat rakaat(dzuhur).


Demikianlah berniat sholat jum'at namun melakukan shalat zuhur, berniat tetapi tidak shalat, tidak diniatkan shalat dzuhur namun melakukannya.